get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar IT Ungkap Akar Masalah Sertifikat Ganda, BPN Diminta Lakukan Transformasi Digital Total

Bank Digital Makin Canggih, Prof Sri Astutik Ungkap Ancaman Tersembunyi bagi Nasabah

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:02 WIB
header img
Prof Sri Astutik resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Unitomo. Dalam orasinya, ia menyoroti lemahnya perlindungan konsumen bank digital dan mendesak reformasi regulasi nasional. Foto iNewsSurabaya.id/arif

Tingginya penetrasi layanan digital di kalangan generasi muda dinilai belum diimbangi dengan kesiapan regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Kondisi ini berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari kebocoran data pribadi, kejahatan siber, hingga sengketa transaksi elektronik.

Prof. Sri Astutik menilai regulasi yang ada saat ini masih sering tertinggal dibanding laju inovasi teknologi finansial. Akibatnya, muncul berbagai persoalan seperti kekosongan hukum (legal vacuum), tumpang tindih aturan, hingga ketidakjelasan kewenangan antar lembaga.

“Regulasi kita sering kali tertinggal, memicu kekosongan hukum, serta tumpang tindih regulasi dan ketidakharmonisan kewenangan antarlembaga,” ujarnya.

Meski industri perbankan telah menerapkan berbagai standar keamanan, seperti kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021, penggunaan enkripsi data, autentikasi dua faktor, sertifikasi ISO 27001, hingga pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), menurutnya langkah tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan yang terus berkembang.

Sebagai solusi, Prof. Sri Astutik menawarkan konsep pembaruan hukum yang lebih progresif melalui pendekatan Law as a Service (LaaS), menggantikan paradigma lama Law as a Dogma yang dinilai terlalu kaku dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Ia mengusulkan tiga langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan digital. Pertama, Tech-Driven Legislation, yakni pembentukan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Kedua, Embedded Protection, yaitu perlindungan yang telah terintegrasi sejak tahap perancangan sistem keuangan digital. Ketiga, Shifting the Burden of Proof atau penerapan beban pembuktian terbalik guna memberikan keadilan lebih besar bagi konsumen dalam penyelesaian sengketa.

“Perlindungan hukum konsumen harus direkonstruksi dari pendekatan post-facto menjadi ex-ante. Regulasi bisnis digital harus adaptif, responsif, dan mampu memprediksi tantangan masa depan,” tegasnya.

Pengukuhan Prof. Sri Astutik sebagai Guru Besar disambut penuh kebanggaan oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. Ia menyebut capaian tersebut sebagai momentum penting bagi penguatan kapasitas akademik Fakultas Hukum Unitomo.

Menurutnya, Prof. Sri Astutik merupakan Guru Besar ketiga yang lahir dari Fakultas Hukum Unitomo dan kehadirannya akan memperkuat kontribusi kampus dalam menjawab berbagai persoalan hukum modern di era digital.

“Kehadiran Prof. Sri Astutik dengan kepakaran di bidang Hukum Bisnis ini memperkuat jajaran akademisi kami, khususnya dalam merespons tantangan hukum modern di era digital,” ujar Siti Marwiyah.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unitomo yang akrab disapa Nyai Mar juga menyampaikan pesan menyentuh terkait perjalanan akademik Prof. Sri Astutik. Ia menegaskan bahwa keberhasilan meraih gelar akademik tertinggi tidak terlepas dari dukungan keluarga, terutama doa seorang ibu yang selalu menyertai setiap langkah perjuangan.

“Keberhasilan Prof. Sri Astutik meraih gelar tertinggi akademik ini tentu tidak terlepas dari restu dan untaian doa seorang Ibu. Doa yang terus mengalir di setiap sujudnya menjadi pilar utama yang mengantarkan beliau hingga ke podium pengukuhan hari ini,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan meriah dari para tamu undangan yang memenuhi auditorium, menutup prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat dan penuh makna.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut