Polres Sampang, kata dia, akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengusut aktor penggerak dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang ke luar daerah itu. “Pengakuan sopir baru sekali ini. Akan tetapi masih kami dalami terus siapa yang terlibat nanti,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan sebagaimana informasi kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang ke luar Pulau Madura ini merupakan kasus kedua. Kasus pertama, terjadi pada bulan Februari 2022. Kala itu sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi untuk area distribusi di Kabupaten Pamekasan diselewengkan ke Kabupaten Tuban oleh oknum warga. Polisi Tuban menangkap sopir dan truk, sedangkan pemilik pupuk hingga kini belum tertangkap.
Editor : Arif Ardliyanto