Heboh Rebutan Parkir di Rumah Makan Surabaya, DPRD Bongkar Masalah Perizinan
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Taroreh, memastikan mekanisme administrasi parkir yang diajukan pihak restoran telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Pelaku usaha sudah menjalankan prosedur sesuai persyaratan yang ditentukan. Untuk pengelolaan parkir, ada surat pernyataan yang menjadi bagian dari proses administrasi," ujarnya.
Menanggapi tuntutan warga, juru bicara Spesial Soto Boyolali, Ardhapasa, membantah anggapan bahwa manajemen mengabaikan masyarakat sekitar. Ia menegaskan komunikasi telah dilakukan sejak sebelum restoran mulai beroperasi.
"Kami sejak awal sudah menyampaikan komitmen untuk memberdayakan warga sekitar, termasuk dalam pengelolaan parkir. Namun kami juga harus menjaga standar pelayanan karena parkir merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan," kata Ardha.
Di akhir rapat, Komisi B DPRD Surabaya menegaskan bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada rebutan parkir. Kelengkapan izin usaha juga harus segera dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Faridz Afif memberikan tenggat waktu satu bulan kepada manajemen restoran untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang masih kurang, mulai dari perubahan izin warung menjadi restoran, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), analisis dampak lalu lintas (amdalalin), hingga izin penyelenggaraan parkir.
"Ini menjadi catatan penting. Surabaya memang ramah investasi, tetapi seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Kami memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan semuanya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah kota harus menjalankan tahapan penegakan aturan sesuai prosedur," tegas Faridz.
Hingga RDP berakhir, belum ada kesepakatan final terkait pengelolaan parkir. DPRD mendorong adanya solusi yang melibatkan warga sekitar sebagai juru parkir sembari menunggu seluruh proses perizinan usaha rampung. Langkah tersebut diharapkan mampu meredam polemik yang terus bergulir sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Editor : Arif Ardliyanto