Polisi Bongkar Bisnis Solar Subsidi di Banyuwangi, 5.200 Liter Disita, Kerugian Negara Rp308 Juta
Solar yang telah terkumpul selanjutnya diduga dipasarkan melalui NR.
Solar Subsidi Dijual hingga Rp14.500 per Liter
Polisi mengungkap, solar yang dikumpulkan tersebut dijual HH kepada perantara dengan harga berkisar Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter. Selanjutnya, BBM itu ditawarkan kembali kepada pembeli dengan harga mencapai Rp14.500 per liter.
Dari hasil pemeriksaan, transaksi penjualan solar tersebut diduga sudah dilakukan sebanyak tujuh kali dengan pengiriman di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Untuk mendukung aktivitas jual beli, NR diduga menggunakan dokumen transaksi berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mencatut nama perusahaan tertentu.
"Solar bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Dalam kasus ini, kami menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi," ujar Muharman Arta.
Kerugian Negara Ditaksir Rp308,1 Juta
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 26 drum berisi sekitar 5.200 liter solar, satu unit truk, kendaraan pikap, peralatan pemindahan BBM, dokumen transaksi, serta sejumlah perangkat komunikasi.
Petugas juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian solar. Rekaman tersebut digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan menelusuri aktivitas para tersangka.
Berdasarkan penghitungan penyidik, praktik dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi itu berlangsung selama kurang lebih dua bulan, terhitung sejak 19 Agustus 2026.
Dari aktivitas tersebut, potensi kerugian negara dan dampak ekonomi terhadap masyarakat diperkirakan mencapai Rp308,1 juta. Namun, angka tersebut masih berpeluang bertambah karena penyidik terus mendalami rangkaian transaksi serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Muharman juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan.
Dia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyelewengan distribusi BBM di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiganya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp500 juta.
Editor: Arif Ardliyanto