Pemutusan kontrak kerja sama ini lanjut dia, juga telah diketahui Pemkot dalam rapat yang dilaksanakan 7 Desember 2021. Rapat ini memutuskan, kerja sama dengan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun berakhir 31 Desember 2021. “Inikan sudah jelas, kontrak dengan Koperasi Dadi Rukun sudah selesai. Kenapa kok ada kesan ingin mempertahankan, ada apa ini?,” tanya Bowo.
Dalam rapat tersebut, papar Bowo, banyak instansi yang hadir menyaksikan keputusan bersama (pemutusan kontrak dengan Koperasi Dadi Rukun). Mereka adalah Kejaksaan Negeri Surabaya selaku JPN, Polrestabes Surabaya, Badan Perencanaan Pembangunan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Koperasi dan usaha Mikro, DInas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Bagian Hukum, Camat Sukolilo, Lurah Semolowaru, dan dua koperasi.
“Harusnya ini sudah selesai, pasar bisa bergerak dengan baik dan membantu perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Bowo, jika persoalan ini dibiarkan terus menerus, lambat laun dana kas LPMK habis. Sedangkan di satu sisi, Pemkot melarang ada tarikan dari pedagang selama permasalah pasar belum terselesaikan. Sementara Pemkot sendiri tidak segera mengambil tindakan dengan cepat supaya kondisi pasar kondunsif.
“Saya takut ada oknum yang sengaja menghambat pasar beroperasi. Ini sangat bahaya, dan harus diselesaikan dengan cepat. Kami berharap Pemkot segera menyelesaikannya,” papar dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait