SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali menggelar Media Gathering pada Kamis, 24 November 2022. Di hadapan seratus insan media, kali ini KPU Jatim memberikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutan dan sekaligus penyampaian materi menyampaikan, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.
"Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Anam.
Menurug Anam dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.
"Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," terang Anam.
Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.
Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
"Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," terang Anam.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait