SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bank OCBC NISP melaporkan konglomerat yang selama ini usahanya mentereng, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kasusnya tidak main-main, Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) diantaranya adalah Susilo Wonowidjojo dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai ± Rp 232 Miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa Bank lainnya.
Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.
Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT. HMU. Salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT. HMU.
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan, PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.
esuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.
Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait