Mojokerto Kota Naik Level 2, Ini Aturan Baru yang harus Ditaati

Arif Ardliyanto
Pemkot Mojokerto memutuskan untuk menaikan status daerahnya menjadi level 2.

MOJOKERTO, iNews.id – Lonjakan penderita Covid-19 mengalami peningkatan signifikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memutuskan untuk menaikan status daerahnya menjadi level 2.

Penetapan ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 8 Februari hingga tanggal 14 Februari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. “Kita sudah koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait aturan Imendagri yang baru. Ini (aturannya, red) masih dibuat untuk menjabarkan kembali Imendagri terbaru. Kita akan mengaktifkan kembali (jam malam, red) pemabtasan kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan konsep PPKM,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Dalam aturan terbaru terdapat aturan pembatasan berlaku untuk tempat pusat perbelanjaan hingga area publik seperti taman dan tempat wisata. Toko modern, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mall operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara restoran, rumah makan, kafe dan hiburan mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network