SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Langkah ini diambil setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Januari. Sebagai putra keenam dari pengasuh pesantren Bumi Sholawat, KH Agoes Ali Masyhuri, Gus Muhdlor memiliki latar belakang yang kaya akan nilai-nilai keagamaan dan keilmuan.
Dikutip dari Wikipedia, sebelum memasuki dunia politik sebagai bupati Sidoarjo dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, Gus Muhdlor aktif di Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Jawa Timur, di mana ia menjabat sebagai wakil ketua sejak tahun 2018.
Selain itu, dia juga memiliki pengalaman sebagai direktur Yayasan Bumi Shalawat, sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pesantren tempat ayahnya berkarya. Keputusan KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka menambah kompleksitas perjalanan karir politiknya yang sebelumnya dipandang sebagai salah satu pemimpin yang mewakili harapan baru di Sidoarjo.
Gus Muhdlor mengenyam pendidikan terakhir di Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada 2013. Pendidikan SD hingga SMA ditempuh di Sidoarjo, yakni SDN Kenongo 2 Tulangan, Sidoarjo (1997-2003), SMP AR Risalah Kediri (2003-2006) dan SMA Negeri 4 Sidoarjo (2006-2009).
Kendati demikian, karier politik Gus Muhdlor terbilang moncer. Sebab, dia sukses menjadi bupati di usia sangat muda, yakni 29 tahun. Gus Muhdlor juga langsung terpilih di kontestasi pilkada pertama yang diikuti.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Ahmad Muhdlor diduga terlibat dalam dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.
"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait