Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Khusus Terapis Spa dan Pengusaha dalam Kasus Rp1,2 Miliar

Lukman Hakim
Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

​Kasus ini pertama kali terendus oleh korban pada September 2024 ketika mendapati adanya kejanggalan sejumlah transaksi bernilai fantastis saat mencetak mutasi rekeningnya ke bank.

​Hingga saat ini, proses persidangan di PN Surabaya masih terus berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan pembuktian alat bukti dari kedua belah pihak.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network