Kasus ini pertama kali terendus oleh korban pada September 2024 ketika mendapati adanya kejanggalan sejumlah transaksi bernilai fantastis saat mencetak mutasi rekeningnya ke bank.
Hingga saat ini, proses persidangan di PN Surabaya masih terus berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan pembuktian alat bukti dari kedua belah pihak.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
