SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, hal ini disampaikan pada hari ini Senen (18/4/2022).
SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti kepastian mengenai Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Selain itu, SE ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dimana, dalam aturan tersebut di atas telah ditentukan bahwa pada lebaran tahun 2022 ini, ditetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 dilakukan pada tanggal 29 April 2022 dan kemudian tanggal 4-6 Mei 2022.
"Dengan terbitnya SE ini, kami harap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim. Selain itu, SE ini juga diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022," ucap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/4).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait