SURABAYA, iNews.id – Penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya terus menggelinding. Saat Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ikut melakukan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana korupsi.
“Kami masih melakukan pendalaman, terutama mengenai barangnya. Apakah milik negara atau seperti apa. Sebab, barang itu kan hasil sitaan dari operasi penegakan Perda (peraturan daerah),” kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.
Danang menjelaskan, kasus korupsi ini tidak hanya mengenai kerugian negara. Namun juga mengenai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, status oknum pejabat Satpol PP itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saat ini masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dulu,” tegasnya.
Ditanya apakah oknum pejabat Satpol PP tersebut sudah ditetapkan tersangka? Danang menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Yang pasti masih dalam pemeriksaan. Kami proses. Termasuk memeriksa beberapa saksi. Cukup itu dulu ya. Nanti updatenya disampaikan lagi,” tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait