Terkait dengan penanganan medis yang dilakukan, Polres Tarakan menegaskan seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh pihak kepolisian sepenuhnya.
“Segala bentuk pembiayaan semuanya ditanggung oleh pihak kepolisian hingga kondisi korban pulih sepenuhnya,” imbuh dia.
Sementara itu terkait dengan oknum anggota Polres Tarakan yang diduga salah tembak dipastikan telah ditangani oleh pihak Propam Polda Kalimantan Utara sesuai dengan ketentuan.
“Untuk personel yang melakukan kesalahan, akan proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan oknum kepolisian tersebut sudah diproses oleh Ditpropam Polda Kaltara,” tegas AKBP Taufik kembali.
Kapolda memerintahkan bidang propam dan kapolres untuk melakukan proses hukum kepada oknum anggota yang melakukan kesalahan prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Yakni, due process of law. Sebab, aparat hukum tidak boleh melanggar hukum dalam proses penegakan hukum.
Editor : Arif Ardliyanto