get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Perlindungan Jaminan Sosial pada UMKM Kenjeran

Tegakkan Regulasi, BPJamsostek Gandeng Kejari Tanjung Perak Surabaya

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:17 WIB
header img
Sinergi kedua lembaga tersebut untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan BPJamsostek di wilayah kerjanya. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Surabaya Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan ada beberapa hal teknis yang dibahas. 

Yakni mengenai piutang iuran yang belum diselesaikan ataupun pemberi kerja belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJamsostek serta rencana kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2022.

"Setelah berkerja sama dengan kami, memberikan kuasa dan Alhamdulilah sudah terealisasi pemberi kerja membayar iuran sebesar 1.659.210.975," kata dia.

I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Dia ingin para pelaku usaha memahami aturan dan hukum yang berlaku serta berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut