Tegakkan Regulasi, BPJamsostek Gandeng Kejari Tanjung Perak Surabaya
Kamis, 02 Desember 2021 | 14:17 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Surabaya Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan ada beberapa hal teknis yang dibahas.
Yakni mengenai piutang iuran yang belum diselesaikan ataupun pemberi kerja belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJamsostek serta rencana kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2022.
"Setelah berkerja sama dengan kami, memberikan kuasa dan Alhamdulilah sudah terealisasi pemberi kerja membayar iuran sebesar 1.659.210.975," kata dia.
I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Dia ingin para pelaku usaha memahami aturan dan hukum yang berlaku serta berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Editor : Ali Masduki