get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembangkan Bisnis, FWD Insurance Buka Delapan Kantor Pemasaran Mandiri di Jawa Timur

Didepan Pegiat Sosial dan UMKM, BPJamsostek Surabaya Darmo Jelaskan Manfaat Jaminan Sosial

Senin, 13 Desember 2021 | 16:58 WIB
header img
Penyerahan manfaat klaim jaminan kematian (JKK) kepada ahli waris tenaga Bukan Perima Upah. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

Guguk menjelaskan, peningkatan manfaat yang tertuang dalam aturan tersebut diantaranya biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Dimana penggantian biaya transportasi darat yang semula maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan transportasi udara dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta. 

“Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat diantaranya biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan ditambah lagi manfaat yang terbaru yaitu biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta," terang Guguk

Adapun peningkatan akan diberikan dalam bentuk bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta yang mengalami kematian, juga mengalami kenaikan yang sangat signifikan sampai dengan 1350%. Dari sebelumnya Rp12 juta, menjadi total Rp174 juta untuk dua orang anak. Rinciannya, apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD, maka diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. 

Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun, maksimal selama 3 tahun.

Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun. Kemudian bagi ahli waris peserta yang tengah menjalani kuliah, diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun. 

"Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam bulan kedua, kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun," kata Guguk. 

Selain manfaat tambahan program kecelakan kerja, lanjutnya, terdapat beberapa peningkatan manfaat jaminan kematian. Diantaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp 16,2 juta meningkat menjadi Rp20 juta. 

Biaya pemakaman yang semula Rp3 juta menjadi Rp10 juta, santunan berkala yang semula Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta. Sehingga total santunan sebesar Rp42 juta. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut