get app
inews
Aa Read Next : Pentingnya Literasi Hukum di Era Digital

Mengenal Kepailitan dan Wanprestasi, Apa Perbedaan Keduanya?

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:42 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Adapun akibat hukum bagi debitor setelah dinyatakan pailit yaitu debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Apabila dalam proses pengajuan kepailitan tersebut tidak dapat dibuktikan fakta atau keadaannya secara sederhana yaitu fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, sedangkan perbedaan jumlah utang yang didalilkan pemohon dan termohon pailit tidak menghalangi jatuhnya putusan pernyataan pailit, maka terhadap semua utang yang dimiliki debitor dapat diajukan wanprestasi.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUH Perdata merupakan suatu keadaan dimana debitor dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitor harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Selanjutnya terakit syarat wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penggantian biaya kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitor, walaupun telah dinyatakan lalai tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu atau dilakukan hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Sehingga syarat wanprestasi dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Terdapat perjanjian yang mengikat para pihak,

2. Terdapat salah satu pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian tersebut,

3. Para pihak telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak memenuhi isi perjanjian.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut