Dalam video itu, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan. Sebelumnya ia sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.
Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan, alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumillar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok. Itu karena Junior dirasa bertugas di luar kewenangan.
Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar harus menjalani hukuman karena dinilai salah
Diketahui Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Menurut Jenderal Dudung, setiap prajurit itu jika melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Namun, kata dia, tindakan yang dilakukan Junior salah.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya," ucap Dudung.
Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim. Pasalnya, dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Jenderal Dudung menegaskan, lantaran berstatus sebagai Staf Khusus KSAD, sudah sepatutnya Brigjen Junior mengajukan izin terhadapnya. Tapi, hal itu tidak dilakukan Brigjen Junior.(Berita tayang di Okezone)
Editor : Arif Ardliyanto