Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Jenazah Pria 200 Kg di Banyuwangi Tak Bisa Diangkat, Damkar Turun Gunakan Alat Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Emak-emak Pencuri Tablet Banyuwangi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Pulau Sapudi, Ternyata Residivis

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:23 WIB
  • author Siswanto
Emak-emak Pencuri Tablet Banyuwangi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Pulau Sapudi, Ternyata Residivis
Seorang perempuan residivis pencurian ditangkap polisi di Pelabuhan Jangkar saat hendak kabur ke Pulau Sapudi usai mencuri tablet dan uang tunai di Banyuwangi. Foto iNewsSurabaya.id/siswanto

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju Pelabuhan Jangkar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum keberangkatannya.

"Pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 06.30 WIB di Pelabuhan Jangkar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tablet Redmi Pad 2 berkapasitas 4/128 GB, uang tunai Rp110 ribu, satu lembar surat bukti gadai, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Sementara itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV dan kwitansi pembelian tablet dari korban sebagai barang bukti pendukung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta," ungkap Ipda Restu.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa M merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Banyuwangi Kota maupun Kecamatan Kalipuro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Ipda Restu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan rumah. Ia mengingatkan agar warga tidak meletakkan kunci rumah di lokasi yang mudah diketahui atau dijangkau orang lain.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut