Menurut Rudi, sinergitas sangat diperlukan agar memiliki persepsepsi yang sama khususnya dalam praktek layanan program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK).
"Kalau ada seinergi dengan baik harapannya pelayannya bisa lancar tidak ada kendala. Karena peserta kita yang mengalami kecelakaan pastinya kan dalam keadaan bingung, bahkan mungkin tidak sadar atau yang mengantar orang lain," ungkapnya.
Untuk mempermudah layanan JKK, Rudi mengatakan saat ini bisa memanfaatkan aplikasi PLKK. Dari aplikasi tersebut, jika ada pasien kecelakaan maka Rumah Sakit bisa langsung cek pasien itu terdaftar atau tidak di kepesertaan BPJamsostek.
"Namun jika aplikasi sedang ada gangguan bisa juga konfirmasi langsung ke BPJamsostek. Biasanya jika tenaga kerja atau perusahaan nunggak iuran terkadang namanya tidak muncul di aplikasi," kata dia.
Rudi menegaskan, meskipun iuran peserta yang mengalami kecelakaan kerja nunggak sampai 3 bulan akan tetap ditanggung oleh BPJamsostek.
Syaratnya perusahaan pemberi kerja harus menyelesaikan lebih dulu kewajibannya. "Nanti klaim bisa dirembes ke kita," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut juga menyerahkan pernghargaan GN Lingkaran kepada RSI Jemursari dan RS Royal Surabaya yang telah berkontribusi dalam menjamin jaminan sosial bagi pekerja rentan di kota Surabaya.
Editor : Ali Masduki